Peristiwa    Politik    Sosial    Budaya    Seni    Bahasa    Olahraga    Ekonomi    Pariwisata    Kuliner    Pilkada   
300x210
adsbybawean
Tampilkan postingan dengan label DESA SUNGAIRUJING. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DESA SUNGAIRUJING. Tampilkan semua postingan

Desa Sungairujing Meraih The Sunan Giri Award


Pemerintah Desa Sungairujing kecamatan Sangkapura ditetapkan sebagai peraih pelayanan publik kategori baik dalam pemberian The Sunan Giri Award tahun 2016.

Keberhasilan desa Sungairujing termasuk satu-satunya desa berasal dari Pulau Bawean yang menerima penghargaan yang dianugerahkan pada 17 Agustus 2016 di Wahana Ekspresi Pusponegoro (WEP) Gresik.

Keunggulan desa Sungairujing dalam pelayanan publik, diantaranya keterbukaan pemerintahan dalam pelayanan kepada warganya, serta membebaskan pembiayaan, termasuk keramahan aparatur desa dalam melayani masyarakat.

Selain itu, adanya fasilitas lengkap seperti televisi di ruang tunggu, juga adanya akses internet dengan wi-fi gratis. Setiap tamu yang datang juga disuguhi minum air mineral.

Tambrani Saofan kepala desa Sungairujing mengatakan prestasi yang diraihnya berkat kerjasama baik antara pemerintah bersama warga. Diantaranya dalam melayani segala kebutuhan masyarakat harus diutamakan dengan pelayanan prima.

Adapun prosedur pelayanan dimulai dari tingkat RT/RW selanjutnya kepala dusun lalu kepala desa. Soal waktu pelayanan kepada masyarakat dilakukan selama 24 jam non stop. Seperti kebutuhan mendesak seperti pelayanan orang sakit bisa dilakukan kapan saja, dimana saja.

Lebih lanjut Tambrani Saofan menyatakan seluruh pelayanan kepada masyarakat dilayani secara baik, serta tanpa ada pembiayaan dalam pengurusan seperti pembuatan KTP dan KK.

Abdul Adim Camat Sangkapura mengapresiasi atas keberhasilan desa Sungairujing meraih prestasi pelayanan publik kategori baik dalam penghargaan The Sunan Giri Award tahun 2016.

"Ini membuktikan pelayanan publik di desa Sungairujing bisa memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakatnya,"pungkasnya. (bst)

Kades Sungairujing Jamin Keselamatan Buang Kancil

Aksi terror yang dialami aktivis lingkungan Buang Kancil terus ditindaklanjuti aparat kepolisian. Polsek Sangkapura sudah menemui para penambang pasir illegal di Desa Sungairujing untuk menghentikan aksi terror kepada Buang Kancil.

Selanjutnya, pihaknya kepolisian menemui perangkat desa dan meminta mereka menjamin keselamatan Buang Kancil dan keluarganya. “Jika terjadi teror berkelanjutan maka kepala desa yang harus bertanggungjawab kepada keluarga saya,” kata Buang Kancil, kemarin.

Menurut dia, saat ini yang terpenting adalah penambangan pasir yang dilakukan di desanya sudah dihentikan. Sehingga, pihaknya merasa lega karena perusakan lingkungan bisa berakhir. “Tidak ada toleransi dalam penambangan pasir, wajib dihentikan jangan sampai terulang kembali,” kata dia.

Sementara itu, Kades Sungairujing Saofan Tambrani mengatakan persoalan terror yang dialami Buang Kancil sudah selesai. “Saya menjamin tidak ada terror kembali, jika ada tanggunggung jawab saya,” tegasnya.

Terkait para penambang pasir setelah dikumpulkan sudah legowo dan menerima pekerjaannya dihentikan. “Teror yang menimpa kepada Buang Kancil bukan dari penambang pasir, sepertinya ada pihak ketiga yang ingin mengeruhkan persoalan,” ungkapnya.

Kanit Polsek Sangkapura, Aiptu Bambang membenarkan persoalan teror yang menimpa Buang Kancil sudah diselesaikan oleh kepala desa Sungairujing. (bst)

Kades Sungairujing Minta Aparat Tidak Tebang Pilih



Penutupan pertambangan pasir di Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura dikeluhkan Kepala Desa (Kades) Saofan Tambrani. Orang nomor satu di Desa Sungairujing ini meminta aparat tidak tebang pilih dalam melakukan penutupan. “Jika di desa Sungairujing diberlakukan larangan penambangan pasir, maka di daerah lain juga wajib ditutup,” kata Saofan.

Menurut dia, seluruh pertambangan di Pulau Bawean harus diperlakukan sama. Jangan hanya karena kasus Buang Kancil, pertambangan di Sungairujing ditutup sedangkan di tempat lain tidak ditutup. “Jangan tebang pilih dalam menerapkan peraturan larangan penambangan pasir,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Camat Sangkapura Abdul Adim mengatakan larangan penambangan pasir tersebut lantaran kawasan Pulau Selayar adalah objek wisata. “Jika seluruh penambangan pasir ditutup, lalu untuk pembangunan akan mengambil dari mana,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Yusuf Koordinator Forum Konservasi dan Eko Wisata Bahari Bawean (FKEBB) mendesak kepada pemerintah untuk segera menertibkan penambangan pasir secara liar di Pulau Bawean. Persoalan penambangan pasir perlu ditertibkan dengan membuat zona kawasan yang boleh dilakukan penambangan ataupun larangan. “Sehingga kerusakan lingkungan tidak semakin parah, apalagi penambangan pasir di area obyek wisata perlu segera dilarang,” paparnya.

Hal senada disampaikan Muntarifi, Anggota DPRD Kabupaten Gresik. Pihaknya mengatakan semua ada aturan dan undang-undangnya, jangan asal memperolehkan penambangan pasir secara liar di Pulau Bawean.

Solusinya menurut anggota dewan dari Fraksi PPP, pemerintah kabupaten Gresik segera membuat zonasi untuk penambangan pasir di Pulau Bawean. "Ditentukan kawasan yang boleh atau dilarang untuk penambangan pasir,"tuturnya.

Tidak mungkin penambangan pasir dihentikan, karena kebutuhan untuk pembangunan. "Hanya perlu aturan saja agar lingkungan Pulau Bawean tidak rusak,"pungkasnya.(bst)

Muspika Sangkapura Tutup Penambangan Pasir


Tambang pasir laut di Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik ditutup aparat muspika setempat. Penutupan ini didasarkan atas hasil rapat Muspika Sangkapura bersama UPT Pelabuhan dan Konservasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pulau Bawean serta UPT Kelautan Perikanan dan Perternakan Bawean.

Proses penutupan yang dihadiri Kepala Desa Sungairujing besama penambang pasir di Pulau Selayar, Desa Sungairujing. AKP Tulus, Kapolsek Sangkapura mengatakan, penambangan pasir di pantai Pulau Selayar ditutup.

Jika penambang masih nekat melakukan penambangan, mereka akan dijerat UU 27/2007 yang disempurnakan UU 1/2014. “Tidak boleh aktivitas penambangan lagi di Pantai Pulau Selayar, jika ada langsung diproses hukum,”tegasnya.

Hal senada disampaikan Camat Sangkapura, Abdul Adim. Dia menyatakan aktifitas penambangan pasir dihentikan. Para penambang dilarang melakukan penambangan di Pulau Selayar. “Jika berlanjut, pihak penambang akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” paparnya.

Idam Safari, Kasi Konservasi dan Pengawasan UPT Pelabuhan dan Konservasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pulau Bawean, mengatakan mulai Sabtu akan dipasang papan pengumuman larangan penambangan pasir di pantai Pulau Selayar.

Melihat kondisi kerusakan pantai di Pulau Selayar, Idam Safari mengaku ironis sekali obyek wisata yang indah menjadi rusak akibat penambangan liar. “Obyek wisata Pulau Selayar termasuk zona inti larangan penambangan pasir,” katanya. (bst)

Alasan Sulit Cari Kerja, Kades Perbolehkan Tambang Pasir Liar

Protes yang dilakukan kalangan aktivis peduli lingkungan terhadap maraknya tambang pasir liar mendapat tanggapan dari Kepada Desa Sungairujing Saufan Tambrani. Diperbolehkannya beberapa penambang pasir liar lantaran mereka kesulitan mencari profesi lain. Meski diperbolehkan, Kades Sungairujing memberikan aturan khusus kepada penambangan pasir liar.

“Saya sudah sejak lama melarang siapapun untuk melakukan penambangan pasir di pantai dekat Pulau Selayar,” ujar Saufan Tambrani, kemarin.

Terkait masih adanya warga yang melakukan penambangan pasir secara illegal diwilayahnya, pihaknya berdalih warga tersebut kesulitan mencari profesi yang lain. Sehingga, pihaknya tidak bisa melarang mereka melakukan penambangan pasir. “Warga tersebut mengeluh pada saya tidak mempunyai pekerjaan lain,” dalihnya.

Menurut dia, meskipun memperbolehkan warga melakukan penambangan pasir liar diwilayah tersebut, pihaknya memberlakukan aturan khusus. Yakni, penambangan pasir bisa dilakukan pada jarak 300 meter dari bibir pantai.”“Kami sudah berikan aturan khusus pada penambang pasir liar,” kata dia.

Dikatakan, pihaknya mengaku bingung untuk mengatasi persoalan penambangan pasir liar diwilayahnya. Sebab, tiga orang yang berprofesi sebagai penambang pasir bakal kehilangan pekerjaan jika ditutup. “Andaikata dihentikan, lalu bagaimana dengan nasib mereka untuk mencukupi kebutuhan hidup bersama keluarganya,” akunya.

Saufan Tambrani juga membantah jika dirinya menerima imbalan dari penambang pasir illegal diwilayahnya. “Termasuk seluruh pejabat pemerintah desa tidak menerima seperesenpun dari hasil penambangan pasir,”tegasnya.

Sementara itu, Camat Sangkapura Abdul Adim mengaku bakal kembali ke lokasi penambangan pasir di pantai Pulau Selayar. “Wajar jika Buang Kancil melakukan protes, sebab rumahnya berdekatan dengan lokasi penambangan pasir, dan melihat langsung kerusakan alam akibat adanya penambangan liar,”pungkasnya. (bst)

Longsor di Duku Sungairujing Mengancam Warga Kehilangan Rumah

Media Bawean, 23 Desember 2013


Warga dusun Duku, desa Sungairujing, kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik terancam kehilangan rumah sehubungan longsor telah melanda sejak tadi siang (senin, 23/12/2013). Bencana longsor terjadi diakibatkan curah hujan yang tinggi, sehingga tanah ditebing bergerak akibat labil.

Tambrani Saofan, Kepala Desa Sungairujing ditemui Media Bawean di lokasi bencana mengatakan longsor terjadi untuk kedua kalinya selama tahun 2013. "Bencana longsor kedua lebih besar dibanding pertama, diantaranya masjid sudah miring dan tanahnya bergerak,"katanya.

Ada sekitar 3 rumah penduduk dibagian atas mengalami kerusakan, diantaranya dinding rumah pecah-pecah dan bagian lantai terlihat merekah akibat pergerakan tanah. Sedangkan dibagian bawah ada sekitar 6 sampai 9 rumah penduduk mengalami hal yang sama.

Anehnya ada salah satu warga yang rumahnya terkena longsor pertama menyatakan akan tetap bertahan di rumah sehubungan tidak memiliki tempat tinggal lainnya. "Malas pindah, menunggu bantuan dari pemerintah ternyata sampai sekarang belum ada,"paparnya.

Ironisnya orang tua yang tidak bersedia pindah dan bertahan di rumahnya, terlihat usia sudah lanjut usia dan satu keluarganya dalam kondisi sedang sakit.

Kades Sungairujing merespon harapan warganya, menyatakan sudah mengajukan permohonan bantuan, tapi sampai sekarang belum ada bantuan.

Abdul Adim, Camat Sangkapura dihubungi Media Bawean, memohon kepada seluruh warga Duku, desa Sungairujing yang rumahnya terancam terkena bencana longsor untuk pindah mencari tempat yang aman. "Seluruh warga wajib pindah ke lokasi yang aman dari bencana longsor,"ujarnya.

"Bencana longsor di Sungairujing sudah dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Gresik, termasuk bagian penanggulangan bencana di Kabupaten Gresik,"tuturnya.

Kondisi di lokasi bencana terlihat kesibukan warga bergotong royong sedang menyelamatkan isi didalam rumah, serta mengamankan bagian rumah.  Sementara hujan turun di Pulau Bawean, sudah 2 hari sampai sekarang. (bst)

Pungli E-KTP di Desa Sungairujing
Siap Dikembalikan Rp. 500 Per Orang

Media Bawean, 3 Mei 2013 

Pungutan liar dalam pengambilan E-KTP di desa Sungairujing, kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, berbuntut pengembalian sesuai nominal yang dibayarkan oleh warga, yaitu Rp. 500.

Junaidi sebagai Kasi Kependudukan Kecamatan Sangkapura terkesan cuci tangan atas terjadinya pungutan liar kepada setiap pengambil E-KTP di balai desa Sungairujing (kamis, 2/5/2013).

Menurutnya, pembagian E-KTP sudah sepenuhnya diserahkan kepada pihak desa di kecamatan Sangkapura. "Sejak terjadinya persoalan di desa Kebuntelukdalam, untuk pembagian E-KTP sepenuhnya ditangani oleh aparat desa,"katanya.

"Kasi Kependudukan Kecamatan Sangkapura hanya memantau saja pembagian kepada setiap penerima di desa,"ujarnya.

Adapun adanya penarikan uang Rp. 500 kepada setiap penerima di desa Sungairujing, menurutnya sesuai informasi yang diterima dari pihak desa untuk uang ganti foto copy E-KTP.

Sanusi sebagai aparat desa Sungairujing menyatakan pungutan sebesar Rp. 500 kepada setiap penerima E-KTP sebagai ganti uang foto copy E-KTP sebagai pengganti undangan kepada warga untuk datang ke balai desa.

Berapa biaya foto copy per E-KTP? "Sebesar Rp. 200 perlembarnya, sehubungan nominal Rp. 200 kesulitan pengumpulannya, sehingga dibulatkan menjadi Rp. 500,"jawabnya.

Lebih lanjut Sanusi menjelaskan, bahwa uang hasil pungutan kepada penerima E-KTP dari jumlah sebanyak 700 orang, terkumpul Rp. 350.000.

"Sehubungan kondisi sudah ramai, uang pungutan untuk ganti foto copy akan dikembalikan lagi kepada setiap warga yang membayar sebesar Rp. 500,"terangnya.

Kapan uang pungutan akan dikembalikan? "Hari senin (6/5/2013), semuanya akan dikembalikan kepada warga yang membayar,"tegasnya dengan nada meyakinkan. (bst)

Sungguh Terlalu, Pungli Rp. 500, Pembagian E-KTP di Sungairujing

Media Bawean, 2 Mei 2013 

Pembagian E-KTP di desa Sungairujing, kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, kabupaten Gresik diwarnai pungutan liar dengan tarikan sebesar Rp. 500.

Tarikan Rp. 500, menurut Sanusi sebagai aparat desa Sungairujing sebagai ganti foto copy E-KTP oleh Kasi Kependudukan kecamatan Sangkapura.

Spontan warga yang datang ke balai desa Sungairujing merasa terkejut atas adanya pungutan liar sebesar Rp. 500. "Program pemerintah gratis, kok di Sungairujing membayar,"kata salah satu warga yang tidak bersedia disebut namanya.

"Khawatirnya E-KTP yang difoto copy oleh pegawai kecamatan Sangkapura disalahgunakan, sehingga bisa membayakan kepada pemiliknya,"ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadiscapil) Gresik, Sumarno dihubungi Media Bawean (kamis, 2/5/2013) mengatakan tidak ada pungutan apapun dalam pembagian E-KTP. "Tidak pernah memerintahkan untuk difoto copy, buat apa E-KTP di foto copy,"paparnya.

"Silahkan warga melaporkan kepada polisi, agar oknum yang menarik uang segera ditangkap,"tuturnya.

"Sudah diperingatkan kemarin, sekarang ternyata diulangi lagi. Apa sih maunya oknum kecamatan Sangkapura,"tandanya dengan tegas.

Dari Nazar sebagai Direktur Bawean Corruption Watch (BCW-LSM) menyatakan praktek penarikan uang dengan dalih foto copy itu termasuk pungutan liar, dan wajib dikembalikan kepada warga yang membayarnya.

"Sudah berapa banyak warga yang dipungut secara liar dari desa ke desa di kecamatan Sangkapura. Sudah saatnya pihak kepolisian untuk turun tangan untuk memperoses hukum oknum yang melakukan pungli kepada masyarakat,"paparnya.

"Oknum tersebut wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehubungan uang hasil pungutan tidak jelas untuk dimasukkan ke kas negara atau pribadi oknum,"terangnya.

Tambrani Saofan sebagai Kepala Desa Sungairujing yang baru dilantik oleh Bupati Gresik, menyatakan tidak tahu menahu persoalan adanya pungutan liar dalam pengambilan E-KTP, sehubungan dirinya belum masuk kerja. "Posisiku bersama keluarga masih berada di Gresik, belum pulang ke Pulau Bawean,"jelasnya.

"Bila terjadi pungutan liar (pungli) dalam pengambilan E-KTP, silahkan diproses hukum saja pelakunya. Agar tidak merugikan masyarakat, apalagi E-KTP merupakan program gratis dari pemerintah,"tegasnya ketika dihubungi Media Bawean via ponselnya. (bst)

 
Copyright © 2015 Media Bawean. All Rights Reserved. Powered by INFO Bawean